Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar perayaan kalender, melainkan momen reflektif untuk mengkaji dinamika hubungan industrial, hak asasi manusia, dan keadilan sosial dalam struktur masyarakat. Dalam perspektif sosiologis dan hukum, peringatan ini menjadi wadah untuk menelusuri sejarah perjuangan kelas pekerja, termasuk kisah tragis namun inspiratif dari Marsinah, yang kini diakui sebagai Pahlawan Nasional atas dedikasinya terhadap hak-hak buruh.
Pergerakan buruh di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, ditandai dengan upaya kolektif untuk menuntut pengakuan atas hak dasar manusia dalam dunia kerja. Menurut definisi dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Secara teoritis, keberadaan mereka merupakan variabel fundamental dalam sistem produksi dan penggerak utama roda ekonomi. Namun, realitasnya sering kali tidak sejalan dengan idealisme tersebut. Pada masa Orde Baru, struktur hubungan industrial cenderung bersifat hierarkis dan represif, di mana kebebasan berserikat dan berekspresi dibatasi secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Keputusan Bakorstanas No.2/Satnas/XII/1990. Dalam konteks ini, buruh sering kali ditempatkan dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, baik secara ekonomi maupun sosial.
Salah satu figur yang paling menonjol dalam sejarah perjuangan buruh Indonesia adalah Marsinah (1969–1993). Lahir di Nganjuk, Jawa Timur, ia merupakan seorang buruh pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo. Perjuangannya bermula dari kesadaran kritis terhadap ketidakadilan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Pada awal tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang mengimbau kenaikan upah sebesar 20%. Namun, kebijakan ini tidak diimplementasikan oleh pihak perusahaan. Marsinah, yang aktif dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan belajar tentang hak-hak pekerja melalui Yayasan Arek, mengambil inisiatif untuk memimpin aksi mogok kerja pada tanggal 3–4 Mei 1993. Tuntutan yang diajukan sangat konkret dan berbasis hukum, antara lain kenaikan upah pokok dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari, pemberian tunjangan harian dan fasilitas kerja yang layak, penghapusan praktik intimidasi dan pemecatan sewenang-wenang, serta jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Aksi ini berhasil mengantarkan pada kesepakatan di mana 11 dari 12 tuntutan dikabulkan. Namun, kemenangan ini berujung pada tragedi. Marsinah yang gigih mempertahankan hak rekan-rekannya kemudian diculik dan ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 dengan tanda-tanda penyiksaan yang berat.
Kasus Marsinah dapat dikaji melalui berbagai pendekatan ilmiah. Secara sosiologis, perjuangannya merepresentasikan bentuk perlawanan terhadap struktur dominasi yang tidak adil. Mengacu pada teori hegemoni Antonio Gramsci, Marsinah menolak tunduk pada sistem yang mengobjektifikasi manusia sebagai alat produksi semata. Ia membangun kesadaran kolektif bahwa buruh memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Selain itu, kasus ini juga memiliki dimensi gender yang signifikan. Sebagai perempuan pekerja, Marsinah menghadapi risiko ganda: eksploitasi ekonomi dan kerentanan sosial akibat diskriminasi gender. Perjuangannya menjadi tonggak penting dalam wacana working feminism di Indonesia, yang menegaskan bahwa perempuan layak diakui atas kompetensi dan kontribusinya, bukan berdasarkan stereotip tradisional. Dari sudut pandang hukum, kematian Marsinah menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hak asasi manusia di masa lalu. Meskipun beberapa pihak diadili, kasus ini hingga kini masih menyisakan pertanyaan tentang siapa dalang sebenarnya. Namun, dampaknya sangat besar: kasus ini menjadi katalisator bagi perubahan paradigma dalam hukum ketenagakerjaan nasional.
Pengorbanan Marsinah dan ribuan buruh lainnya tidak sia-sia. Pasca-Reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta berbagai peraturan turunannya kini lebih menjamin hak pekerja, termasuk hak atas upah layak, keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Konvensi ILO No. 87 dan No. 98. Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres No. 113/TK/Th 2023 merupakan pengakuan negara atas jasa dan perjuangannya. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan bangsa.
Memperingati Hari Buruh berarti menghormati sejarah, menghargai pengorbanan, dan terus mengawal implementasi keadilan. Marsinah bukan hanya nama dalam sejarah, melainkan simbol keberanian, intelektualitas, dan solidaritas. Ia mengajarkan bahwa hak tidak diberikan begitu saja, melainkan diperjuangkan dengan kesadaran dan keberanian. Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hak asasi manusia, setiap individu berhak atas kehidupan yang layak, bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Referensi :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Wikipedia bahasa Indonesia. (2026). Marsinah.
3.Diakses dari Antara News. (2025). Jejak juang Marsinah menuju gelar Pahlawan Nasional.
4. Kumparan. (2025). Perjuangan Panjang Marsinah, Buruh Perempuan yang Kini Jadi Pahlawan Nasional.
5. Detikcom. (2026). Kisah Marsinah, Buruh Perempuan Asal Jatim yang Suaranya Dibungkam.
6. Soepomo, I. (1999). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
7. Irsan, K. (2004). Hukum ketenagakerjaan suatu pengantar. Jakarta: Komisi Nasional HAM Indonesia.
8. Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 100 Tahun 1951 tentang Kesetaraan Upah.














