Saturday, May 30, 2026
HIMMAH NW LOTIM
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Komisariat
    • STMIK SZ NW ANJANI
    • IAIH NW ANJANI
    • MDQH NW ANJANI
    • UNW MATARAM DISTRIK ANJANI
    • STIT PALAPA NUSANTARA
  • Download
  • Arsip Kegiatan
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Komisariat
    • STMIK SZ NW ANJANI
    • IAIH NW ANJANI
    • MDQH NW ANJANI
    • UNW MATARAM DISTRIK ANJANI
    • STIT PALAPA NUSANTARA
  • Download
  • Arsip Kegiatan
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
HIMMAH NW LOTIM
No Result
View All Result
Home UNW MATARAM DISTRIK ANJANI

MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA

Oleh Sopian Hadi,Kader Pinggir Jurang Yang Menuntut Kemajuan

admin himmah by admin himmah
May 1, 2026
in UNW MATARAM DISTRIK ANJANI
0
MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on whatsapp

Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar perayaan kalender, melainkan momen reflektif untuk mengkaji dinamika hubungan industrial, hak asasi manusia, dan keadilan sosial dalam struktur masyarakat. Dalam perspektif sosiologis dan hukum, peringatan ini menjadi wadah untuk menelusuri sejarah perjuangan kelas pekerja, termasuk kisah tragis namun inspiratif dari Marsinah, yang kini diakui sebagai Pahlawan Nasional atas dedikasinya terhadap hak-hak buruh.

Pergerakan buruh di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, ditandai dengan upaya kolektif untuk menuntut pengakuan atas hak dasar manusia dalam dunia kerja. Menurut definisi dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Secara teoritis, keberadaan mereka merupakan variabel fundamental dalam sistem produksi dan penggerak utama roda ekonomi. Namun, realitasnya sering kali tidak sejalan dengan idealisme tersebut. Pada masa Orde Baru, struktur hubungan industrial cenderung bersifat hierarkis dan represif, di mana kebebasan berserikat dan berekspresi dibatasi secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Keputusan Bakorstanas No.2/Satnas/XII/1990. Dalam konteks ini, buruh sering kali ditempatkan dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, baik secara ekonomi maupun sosial.

Salah satu figur yang paling menonjol dalam sejarah perjuangan buruh Indonesia adalah Marsinah (1969–1993). Lahir di Nganjuk, Jawa Timur, ia merupakan seorang buruh pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo. Perjuangannya bermula dari kesadaran kritis terhadap ketidakadilan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Pada awal tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang mengimbau kenaikan upah sebesar 20%. Namun, kebijakan ini tidak diimplementasikan oleh pihak perusahaan. Marsinah, yang aktif dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan belajar tentang hak-hak pekerja melalui Yayasan Arek, mengambil inisiatif untuk memimpin aksi mogok kerja pada tanggal 3–4 Mei 1993. Tuntutan yang diajukan sangat konkret dan berbasis hukum, antara lain kenaikan upah pokok dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari, pemberian tunjangan harian dan fasilitas kerja yang layak, penghapusan praktik intimidasi dan pemecatan sewenang-wenang, serta jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Aksi ini berhasil mengantarkan pada kesepakatan di mana 11 dari 12 tuntutan dikabulkan. Namun, kemenangan ini berujung pada tragedi. Marsinah yang gigih mempertahankan hak rekan-rekannya kemudian diculik dan ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 dengan tanda-tanda penyiksaan yang berat.

Kasus Marsinah dapat dikaji melalui berbagai pendekatan ilmiah. Secara sosiologis, perjuangannya merepresentasikan bentuk perlawanan terhadap struktur dominasi yang tidak adil. Mengacu pada teori hegemoni Antonio Gramsci, Marsinah menolak tunduk pada sistem yang mengobjektifikasi manusia sebagai alat produksi semata. Ia membangun kesadaran kolektif bahwa buruh memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Selain itu, kasus ini juga memiliki dimensi gender yang signifikan. Sebagai perempuan pekerja, Marsinah menghadapi risiko ganda: eksploitasi ekonomi dan kerentanan sosial akibat diskriminasi gender. Perjuangannya menjadi tonggak penting dalam wacana working feminism di Indonesia, yang menegaskan bahwa perempuan layak diakui atas kompetensi dan kontribusinya, bukan berdasarkan stereotip tradisional. Dari sudut pandang hukum, kematian Marsinah menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hak asasi manusia di masa lalu. Meskipun beberapa pihak diadili, kasus ini hingga kini masih menyisakan pertanyaan tentang siapa dalang sebenarnya. Namun, dampaknya sangat besar: kasus ini menjadi katalisator bagi perubahan paradigma dalam hukum ketenagakerjaan nasional.

Pengorbanan Marsinah dan ribuan buruh lainnya tidak sia-sia. Pasca-Reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta berbagai peraturan turunannya kini lebih menjamin hak pekerja, termasuk hak atas upah layak, keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Konvensi ILO No. 87 dan No. 98. Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres No. 113/TK/Th 2023 merupakan pengakuan negara atas jasa dan perjuangannya. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan bangsa.

Memperingati Hari Buruh berarti menghormati sejarah, menghargai pengorbanan, dan terus mengawal implementasi keadilan. Marsinah bukan hanya nama dalam sejarah, melainkan simbol keberanian, intelektualitas, dan solidaritas. Ia mengajarkan bahwa hak tidak diberikan begitu saja, melainkan diperjuangkan dengan kesadaran dan keberanian. Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hak asasi manusia, setiap individu berhak atas kehidupan yang layak, bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Referensi :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Wikipedia bahasa Indonesia. (2026). Marsinah.

3.Diakses dari Antara News. (2025). Jejak juang Marsinah menuju gelar Pahlawan Nasional.

4. Kumparan. (2025). Perjuangan Panjang Marsinah, Buruh Perempuan yang Kini Jadi Pahlawan Nasional.

5. Detikcom. (2026). Kisah Marsinah, Buruh Perempuan Asal Jatim yang Suaranya Dibungkam.

6. Soepomo, I. (1999). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

7. Irsan, K. (2004). Hukum ketenagakerjaan suatu pengantar. Jakarta: Komisi Nasional HAM Indonesia.

8. Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 100 Tahun 1951 tentang Kesetaraan Upah.

Previous Post

Pelantikan Pengurus HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW Lotim Digelar di Auditorium Kampus

Next Post

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

admin himmah

admin himmah

Next Post
Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

May 7, 2026
Spektakuler! HIMMAH NW Komisariat Ma’had DQH NW Anjani Bedah Pemikiran Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid

Spektakuler! HIMMAH NW Komisariat Ma’had DQH NW Anjani Bedah Pemikiran Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid

December 14, 2025
Ketua PC HIMMAH NW Lotim, Desak Pemda Segera Hadirkan Solusi bagi Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Ketua PC HIMMAH NW Lotim, Desak Pemda Segera Hadirkan Solusi bagi Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

April 27, 2026
MBN HIMMAH NW Lotim Bahas Kuasa dan Penindasan di Kampus, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

MBN HIMMAH NW Lotim Bahas Kuasa dan Penindasan di Kampus, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

January 31, 2026
Gairah Perjuangan Meledak! WAPA 1 HIMMAH NW UNW Anjani Tarik Perhatian Luas Kader Muda

Gairah Perjuangan Meledak! WAPA 1 HIMMAH NW UNW Anjani Tarik Perhatian Luas Kader Muda

2
Workshop Perumusan Agenda Kerja Organisasi dan Sidang Komisi Tahunan

Workshop Perumusan Agenda Kerja Organisasi dan Sidang Komisi Tahunan

0
Workshop Perumusan Agenda Kerja Organisasi dan Sidang Komisi Tahunan

HIMMAH NW KOMISARIAT MDQH NW ANJANI GELAR SEMINAR ENTREPRENEURSHIP, DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI KADER

0
Workshop Perumusan Agenda Kerja Organisasi dan Sidang Komisi Tahunan

Pra WAPA HIMMAH NW Komisariat UNW Anjani

0
Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

May 8, 2026
Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

May 7, 2026
MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA

MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA

May 1, 2026
Pelantikan Pengurus HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW Lotim Digelar di Auditorium Kampus

Pelantikan Pengurus HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW Lotim Digelar di Auditorium Kampus

April 29, 2026

Recent News

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

May 8, 2026
Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

May 7, 2026
MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA

MEMPERINGATI HARI BURUH: MENGENANG MARSINAH DAN JEJAK PERJUANGAN PEKERJA DI INDONESIA

May 1, 2026
Pelantikan Pengurus HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW Lotim Digelar di Auditorium Kampus

Pelantikan Pengurus HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW Lotim Digelar di Auditorium Kampus

April 29, 2026
HIMMAH NW LOTIM

Membangun Kader Pejuang NW yang Kritis, Reflektif, dan Produktif

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • IAIH NW ANJANI
  • MDQH NW ANJANI
  • Opini
  • Pimpinan Cabang
  • STMIK SZ NW ANJANI
  • Uncategorized
  • UNW MATARAM DISTRIK ANJANI

Recent News

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

Panitia Pelaksana Musyawarah Komisariat (MUSKOM) HIMMAH NW Komisariat STMIK SZ NW ANJANI Resmi Dibentuk

May 8, 2026
Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

Hak Buruh Jangan Dipermainkan! PC HIMMAH NW bersama Cipayung Plus Lotim Minta Pemerintah Serius Soal BPJS dan Jaminan Sosial

May 7, 2026

© 2025 HIMMAH NW LOTIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Komisariat
    • STMIK SZ NW ANJANI
    • IAIH NW ANJANI
    • MDQH NW ANJANI
    • UNW MATARAM DISTRIK ANJANI
    • STIT PALAPA NUSANTARA
  • Download
  • Arsip Kegiatan
  • Tentang Kami

© 2025 HIMMAH NW LOTIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None